Team Gugusan Pekerjaan Covid-19 Kota Bandung mulai menetapkan sangsi administrasi untuk beberapa pelanggar prosedur kesehatan. Untuk pelanggar pribadi, mulai dikenakan sangsi administrasi berbentuk denda sebesar Rp50 ribu.
Untuk langkah awal penegakan sangsi administrasi ini diadakan di Kecamatan Gedebage serta Kecamatan Panyileukan pada Rabu (11/11/2020). Dalam operasi penegakan itu, dijumpai sekitar 21 pelanggar dikenakan sangsi administrasi. Sedang, sangsi sosial sekitar 49 orang serta 16 orang yang lain dikenai peringatan tercatat.
Pemberian peringatan tercatat untuk pelanggar yang bawa masker, tapi tidak digunakan seperti mestinya. Selanjutnya, untuk pelanggar yang lain yang tidak bawa atau mampu bayar denda karena itu dikenai sangsi sosial untuk bersihkan tempat seputar kantor kecamatan.
Kepala Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi menjelaskan, dari beberapa serangkaian penegakan disiplin, masihlah ada warga yang bandel serta memandang sepele masalah standarisasi prosedur kesehatan melakukan 3M serta 1T, yaitu menggunakan masker, membersihkan tangan, jaga jarak, serta tidak berkerubung.
“Dari perombakan AKB Perwal Nomor 52 Tahun 2020 itu konsentrasi di kewilayahan. Berkaitan sangsi benar-benar kita diperkenankan memberikan sangsi,” kata Rasdian di Bandung.
Menurut Rasdian, keadaan saat ini ada banyak warga yang meremehkan sangsi lisan atau tulisan. Oleh karenanya, faksinya tingkatkan ke sangsi administratif.
Rasdian mengatakan, untuk sangsi administratif berbentuk denda spesial pelanggar perseorangan tidak dikenakan nominal optimal. Tetapi, pelanggar prosedur kesehatan akan dikenai sangsi denda Rp50 ribu.
“Sama persetujuan sangsi administrasi optimal Rp100 ribu. Tempo hari, kita telah mengumpulkan kasi trantib, setuju Rp50 ribu spesial perseorangan. Tetapi sangsi tubuh hukum tetap Rp500 ribu,” katanya.
Rasdian pastikan operasi penegakan disiplin prosedur kesehatan akan dikerjakan sampai akhir November 2020 kedepan. Operasi ini dikerjakan di 30 kecamatan. Kemudian, faksinya akan lakukan penilaian kembali untuk diteruskan 14 hari di depan.
“Esok itu ada dua kecamatan kembali. Kita telah infokan ke kewilayahan. Kecuali operasi penegakan disiplin ada pula operasi yustisinya, yakni berkaitan penegakan denda administrasi,” katanya.
Petugas PMI Kota Bandung menyemprotkan cairan disinfektan di Mushola Agung Al-Ukhuwah, Kamis (19/3/2020). Penyemprotan disinfektan dikerjakan oleh PMI buat memperhitungkan penebaran virus corona atau Covid-19.