Pemalakan sopir truk di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), semakin menggelisahkan masyarakat seputar. Bahkan juga komplotan pemalak sopir truk itu, tidak enggan memberikan ancaman korbannya dengan menodongkan senjata tajam (sajam) macam pisau.
Tindakan pemalakan itu bahkan juga kerap terekam oleh beberapa masyarakat seputar, sampai trending di sosial media (sosmed) Facebook serta Instagram.
Lokasi-lokasi yang kerap jadi sasaran beberapa komplotan pemalak ini, diantaranya di Simpang Macan Naungan Kecamatan Ilir Barat I serta Terminal Karyajaya Palembang Sumsel.
Trendingnya video pemalakan sopir truk itu, pada akhirnya membuat Team Satuan tugas Cyber Pungutan Liar (Pungutan liar) Polrestabes Palembang ke lapangan.
Anggota team Polrestabes Palembang tangkap basah 11 orang terdakwa pemalakan, saat sedang minta uang ke beberapa sopir truk, di Simpang Macan Naungan Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menjelaskan, belasan terdakwa itu kerap memberikan ancaman akan menganiaya korbannya memakai sajam.
“Bila kemauannya tidak disanggupi, mereka menodongkan sajam macam pisau ke beberapa korbannya. Laganya sempat terekam serta trending di sosmed,” katanya, waktu mengadakan Pertemuan Jurnalis di Mapolrestabes Palembang, Kamis (12/11/2020).
Dari belasan terdakwa yang ditangkap, sekitar 8 orang terdakwa adalah remaja di bawah usia.
“Kita mengambil alih beberapa uang, gitar serta sajam macam pisau,” bebernya.
Saat belasan pemalak sopir truk itu diuji urine, hasilnya memperlihatkan 6 orang terdakwa dipastikan positif memakai amphetamine. Sesudah diinterogasi selanjutnya, 6 orang itu mengaku sering konsumsi narkoba.
Kapolrestabes Palembang menambah, mereka tetap akan meningkatkan masalah beberapa terdakwa yang lain.
“Mereka ini memberikan ancaman roda ekonomi kota Palembang. Sebab tingkah mereka cukup menggelisahkan. Kita akan jerat mereka dengan pasal 368 KUHP, mengenai pemerasan serta ancamannya sembilan tahun penjara,” ucapnya.
Disamping itu, beberapa terdakwa pemalakan sopir truk itu terancam juga dengan Undang Undang (UU) Genting, sebab bawa sajam.
Alem (55), salah satunya terdakwa pemalakan mengaku, uang hasil pemerasan ke beberapa sopir truk dipakainya untuk tuntutan hidup setiap hari.
“Saya setiap hari menjaga di Terminal Karyajaya. Hasilnya tidak disetorkan kemanapun, untuk makan sendiri. Satu group, didalamnya bertiga orang, serta uang kerja hasil kami pakai untuk keperluan setiap hari,” kata masyarakat Jalan Ki Merogan Kecamatan Kertapati Palembang ini.
Polisi membekuk preman pemalak pedagang di Pasar Tanah Abang yang pernah trending di sosial media.